Dibebaskan Sanksi dari Ditjen Pajak Korban Gempa Lombok

Tabloid Rakyat. Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan serta perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kebijakan tersebut diambil dalam rangka membantu meringankan beban dan dampak sosial ekonomi terkait kejadian bencana alam gempa bumi di Pulau Lombok. Serta, telah tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-209/PJ/2018
 
“Melalui Keputusan ini, Dirjen Pajak (Robert Pakpahan) menetapkan Keadaan Kahar sehingga kepada Wajib Pajak yang berada atau memiliki usaha di wilayah Lombok diberikan pengecualian,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, sebagaimana dikutip dari siaran persnya

Lebih lanjut dia menjelaskan, pengecualian tersebut yaitu mengecualikan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan, dan pembayaran pajak atau utang pajak yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan 2 (dua) bulan setelah berakhirnya penetapan keadaan tanggap darurat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hampir Selesai, Jembatan Musi IV Akan Percantik Kota Palembang

Kopi Hambung Hasundutan kini semakin mendunia

Ternyata, Datangnya Menopause Bisa Ditunda Dengan Cara Ini